يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)
Syaikh Ali ash-Shabuniy di dalam Tafsir ayat al-ahkam (I/562) menyatakan
bahwa ayat berikutnya menyebutkan berbagai keburukan untuk
mengisyaratkan bahaya yang besar dan kejahatan materi dari kriminalitas
perjudian dan meminum khamr. Allah berfirman (yang artinya):
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu
(TQS al-Maidah [5]:91)
Rasul saw. juga sudah memperingatkan:
« اِجْتَنِبُوْا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ »
Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)
Islam memandang, meminum khamr merupakan kemaksiyatan besar dan
pelakunya harus dijatuhi sanksi had. Had meminum khamr adalah dijilid
empat puluh kali dan bisa ditambah. Ali bin Abi Thalib mengatakan:
« جَلَدَ النَّبِىُّ أَرْبَعِينَ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ »
Nabi saw menjilid (orang yang meminum khamr) 40 kali, Abu Bakar
menjilidnya 40 kali dan Umar menjilidnya 80 kali, dan semua adalah
sunnah (HR Muslim)
Islam juga mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras),
termasuk produksi, penjualan, kedai dan hasil darinya, dsb. Rasul saw
bersabda:
« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا
وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَ »
Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang
menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya,
yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan
harganya (HR. Ahmad).
Karena itu sistem Islam akan melarang produksi khamr (miras),
penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dsb. Orang
yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus
dikenai sanksi ta’zir.
Dengan semua itu, syariah Islam menghilangkan pasar miras, membabat
produksi miras, penjualan, peredarannya dan tempat penjualannya di
tengah masyarakat. Dengan itu Islam menutup salah satu pintu semua
keburukan. Islam menyelamatkan masyarakat dari semua bahaya yang mungkin
timbul karena khamr. [VM]
Sumber: Visimuslim.net